Sejarah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone
Istilah pembangunan desa, pada mulanya bergerak dibidang pembangunan masyarakat atau community development yang sebelum tahun 1955 dibeberapa Negara telah dilaksanakan dengan sebutan yang hampir sama. Seiring dengan perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan) dalam pemerintahan Republik Indonesia, organisasi yang menangani pemberdayaan desa beberapa kali mengalami perubahan dan perkembangan yang menyangkut nama dan tugas pokok serta fungsinya.
Pada masa orde baru, berdasarkan Undang-unang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemberdayaan dan pembangunan desa menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri karena masih menganut salah satu prinsip yaitu tugas pembantuan. Sementara di daerah-daerah termasuk di Kabupaten Bone dibentuklah suatu organisasi yang diberi tugas untuk melakukan pembangunan masyarakat desa yang disebut PMD. Dalam perjalanannya, PMD tersebut berubah nama menjadi Pembangunan Desa (BANGDES).
Pada masa era reformasi yang menjadi salah satu alasan kuat diterbitkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang lebih kita kenal dengan istilah Undang-undang Otonomi Daerah, maka pelimpahan kewenangan kepada daerah lebih luas lagi dalam mengurus daerahnya masing-masing.